Revolusi Industri dunia terjadi pada saat banyaknya dari hukum alam utama yang telah ditemukan pada abad ke-19, diambil dari pengamatan terhadap peralatan yang telah ditemukan sebelumnya dan perbuatan mereka itu bukanlah menggunakan instrumen untuk mengamati peristiwa-peristiwa alam yang sesungguhnya. Ini merupakan proses yang telah memberi corak kemajuan ilmiah dari abad 17 dan 18. Hukum termodinamika, bilangan Froude, hukum Faraday, konstanta Boltzman, prinsip elektromagnatisme, hukum Ampere, hukum Ohm, serta banyak lagi penemuan ilmiah yang muncul antara tahun 1790 dan 1890 yang selalu menghadirkan hukum alam yang menyebabkan bekerjanya mesin-mesin, peralatan listrik, ruang tekanan, dan dalam kasusnya Froude, perkapalan dan model kapal.